Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Sabtu 26-10-2024,16:26 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Jatuh Dari Motor, Mahasiswa Terciduk Bawa Ganja

BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen

-40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

 

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah:

BACA JUGA:Soal Potensi Bencana Alam Saat Pencoblosan Pilkada 2024, Bupati: Sudah Kita Siagakan!

BACA JUGA:Persiapan Pencoblosan, KPU Mulai Pasang Kabel Ties dan Penempelan Barcode di Kotak Suara

-SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909

- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818

- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

 

Kategori :