Target Rp 52,5 Miliar, BKD Kepahiang Minta Seluruh Pelaku Usaha Setor Pajak

Kamis 24-10-2024,16:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menegaskan bahwa ada sejumlah jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Diantaranya, usaha hotel, pertashop, reklame sarang walet dan rumah makan, hingga PBB tower telekomunikasi.

BACA JUGA:Implementasi Satu Data Indonesia, BPS Perkuat Kapasitas Statistik Sektoral

BACA JUGA:Tunggu Izin Perneferi, RSUD Kepahiang Siapkan Layanan Hemodialisa

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menjelaskan jika, kesemua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut sudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan pajak. Strategi penyuluhan ini, kata Jono, dalam upaya organisasi perangkat daerah tersebut dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

Dimana, kata Jono tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib disetorkan ke kas daerah senilai total Rp 52, 5 miliar. Artinya selain PBB-P2, kelima sektor usaha tersebut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak daerah.

BACA JUGA:Satuan Pendidikan Madrasah di Kepahiang Uji Coba ANBK

BACA JUGA:Panja DPRD Kepahiang Final Bahas Soal Kode Etik, Ini Hasilnya!

"Kita terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah, beberapa diantaranya seperti usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan," jelas Jono.

 

Lebih lanjut, Jono berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah. Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Amarullah ialah mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu, sehingga sebagai upaya mendukung pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Panja DPRD Kepahiang Final Bahas Soal Kode Etik, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang di Kepahiang Ngaku Sepi Pembeli!

"Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah," ujar Jono.

Kategori :