Radarkepahiang.id - BA, warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan Unit PPA, Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Pria berusia 43 tahun itu, saat ini tengah dimintai keterangannya oleh penyidik atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya terhadap seorang anak bawah umur penyandang disabilitas, beberapa hari yang lalu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut terjadi lantran terduga pelaku ini kecanduan film porno.
BACA JUGA:Modus Jemput Istri, Motor Tukang Ojek Dilarikan Penumpang!
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Imbau Pelaku Usaha Segera Proses Sertifikat Halal
Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya secara paksa terhadap korban usai dirinya menonton film porno melalui ponselnya.
"Dapat kita simpulkan kalau terduga pelaku ini kecanduan film porno, ini sesuai dengan keterangannya kepada kami yang mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukannya pascamenonton film porno melalui ponsel," ujar Kanit.
Menurut Kanit, terduga pelaku sempat mengajak korban ke sebuah kebun untuk melakukan hubungan intim, namun saat itu mendapat penolakan dari korban.
Merasa tak puas hati, terduga pelaku kemudian memaksa korban yang masih berusia 15 tahun itu untuk menuruti keinginan bejatnya tersebut.