Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 23 Oktober 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh BA, warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui kalau korban yang masih berusia 15 tersebut, merupakan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini Sebelum Masuk Ruangan Ujian SKD CPNS 2024, Ada Sanksi Menanti!
BACA JUGA:Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS
Ini diungkapkan Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH.
"Terduga pelaku sampai saat ini masih kita tahan, untuk korbannya sendiri merupakan anak usia 15 tahun dan mengidap disabilitas," ujar Dedi.
Menurut Dedi, berdasarkan hasil visum yang diperoleh oleh pihaknya, membuktikan kalau memang korban ini dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan terduga pelaku.
BACA JUGA:Mampu Sejahterakan Petani, Masyarakat Cinta Mandi Sepakat Dukung Nata Hafizh
BACA JUGA:Kemenag Minta CJH Kepahiang Segera Lengkapi Dokumen Administrasi
"Ini sesuai dengan pengakuan korban yang mengaku sempat melakukan penolakan, namun dipksa oleh terduga pelaku," lanjutnya.
Sementara itu dijelaskan secara terperinci bahwa, aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh warga Kecamatan Merigi tersebut di sebuah kebun tepatnya di bawah pohon pisang.