Raperda Perumda Air Minum Transisi PDAM Kepahiang Terancam Batal Dibahas Tahun Ini

Senin 21-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang akan menjadi transformasi regulasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) batal dibahas pada tahun 2024 ini. 

 

Faktor molornya pembahasan PDAM menjadi Perumda berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut lantaran terkendala beberapa kelengkapan, seperti lambannya Pemkab menyampaikan hasil audit PDAM Tirta Alami kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Infrastruktur Sekolah di Perbatasan Kepahiang Belum Memadai!

BACA JUGA:Tidak Bersertifikasi Halal, Rumah Potong Unggas di Kepahiang Terancam Sanksi

Namun, dikatakan Kabag Hukum Setda Kepahiang Irwan Sayuti, MH menjelaskan jika hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut sudah disampaikan pada Bapemperda sejak awal tahun 2024.

 

"Mungkin karena keterbatasan waktu pada tahun 2024 ini sehingga Raperda Perumda Air Minum belum dibahas, sejak disampaikan hasil audit PDAM itu Bapemperda belum mengajukan penjadwalan. Jadi, Pemkab Kepahiang pun belum memastikan apakah regulasi ini akan dibahas tahun ini atau belum," kata Irwan.

BACA JUGA:Tolak Main di Indonesia, Bahrain Siap-Siap Didiskualifikasi!

BACA JUGA:Jamin Hak Pemilih, Dukcapil Kepahiang Pastikan Bakal Tetap Buka Layanan Saat Pilkada 2024 

Dijelaskan Irwan, sejumlah kelengkapan naskah akademik terkait Raperda Perumda Air Minum tersebut sudah diserahkan pihaknya pada Bapemperda DPRD Kepahiang. Namun demikian, kata dia, meski belum bisa dibahas pada tahun ini, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perumda Air Minum untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

 

"Sudah dimasukkan ke Prompemperda 2024, harapannya tahun depan dapat diupayakan di masa sidang pertama. Yang jelas menunggu penjadwalan dari Bapemperda DPRD," tutup Irwan

Kategori :