Hasil Sidak! Kemenag Pastikan Seluruh RPU di Kepahiang Belum Bersertifikasi Halal

Sabtu 19-10-2024,13:46 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dalam upaya memastikan seluruh produk yang beredar di Kabupaten Kepahiang memenuhi standar halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap Rumah Potong Unggas (RPU). 

 

Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada pelaku usaha RPU dan Produk Kemasan makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal.

BACA JUGA:Ternyata Peserta CPNS 2024 Bisa Ganti Tanggal dan Lokasi SKD, Ini Caranya

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Ada Ketentuan Sepatu Saat Ikuti Tes SKD

Kemenag Kepahiang Bersama Disperkop UKM Kepahiang menyusuri beberapa RPU di area pasar ujung, untuk diketahui RPU di Kepahiang belum ada yang mengantongi sertifikat halal. 

 

Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha RPU yang belum memiliki sertifikat halal dan belum memenuhi persyaratan. 

 

Dengan demikian, dapat dilakukan pendampingan yang lebih intensif agar pelaku usaha tersebut dapat segera memenuhi persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Rutin Disalurkan Agen, Disperkop UKM Kepahiang Klaim Tidak Ada Kelangkaan

BACA JUGA:Persiapan Keberangkatan Haji, Kemenag Kepahiang Mulai Rekam Biometrik CJH

"Memang belum ada RPU Kepahiang yang mengantongi sertifikat awal, sehingga melalui pengawasan ini akan kami data dan seluruh pemilik RPU juga sudah berkomitmen untuk segera mengurus segala persyaratan agar bisa mengantongi sertifikat halal tersebut," jelas Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Bella pengawas JPH.

 

Dijelaskan Bella, pengawas jaminan produk halal Kemenag Kepahiang juga mengingatkan para Pelaku Usaha jika akan ada sanksi administratif jika kedepannya tidak mengurus sertifikat halal, untuk peringatan pertama hanya berupa surat peringatan atau teguran tapi jika tidak diindahkan juga maka akan berdampak pada pelarangan izin edar.

Kategori :