Belum Dihibahkan, Pemkab Kepahiang Bakal Perbaharui Status Pinjam Pakai Mobil KPDT

Rabu 16-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika
Belum Dihibahkan, Pemkab Kepahiang Bakal Perbaharui Status Pinjam Pakai Mobil KPDT

Radarkepahiang.id  - Wacana akan menghibahkan kendaraan dinas mobil KPDT milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang sampai saat ini belum terlaksana. Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni,S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan, status aset kendaraan dinas KPDT itu saat ini masih dipinjampakaikan kepada organisasi masyarakat yang ada di pedesaan.

 

Totalnya sebanyak 34 kendaraan dinas KPDT yang dipinjampakaikan kepada OMS, meski belum mewacanakan untuk dihibahkan, dijelaskan Herwin Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakai mobil KPDT tersebut.

BACA JUGA:Belum Ada Pimpinan Definitif, DPRD Kepahiang Belum Bentuk AKD

BACA JUGA:Sasar Guru PAI, Kemenag Kepahiang Ingatkan 4 Tupoksi Tenaga Pendidi

 

"Kalau untuk dihibahkan kepada OMS belum diwacanakan untuk itu, namun Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakainya," ujar Herwin.

 

Sebab, dijelaskan Herwin terkait dengan pinjam pakai mobil KPDT ini sering kali bermasalah, yakni temuan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan oleh pengguna mobil KPDT. Pihaknya berharap, saat diperbaharuinya pinjam pakai mobil KPDT ini, OMS pengguna pinjam pakai untuk bersedia membuat pernyataan taat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pagu DD 2025 Berkurang, Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:SMKN 5 Kepahiang Sukses Gelar HUT Gudep Garuda Nusantara ke XI

"Sebab pajak kendaraan dinas yang dipinjampakai kepada OMS ini bukan lagi kewajiban Pemkab Kepahiang untuk membayarkan pajaknya, maka dari itu saat status pinjampakainya diperbaharui, si pengguna harus bersedia membayar pajak kendaraan," jelas Herwin.

 

Disisi lai, lanjut Herwin persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas memang kerap kali terjadi, namun pihaknya berharap baik pengguna pinjam pakai kendaraan dinas maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mentaati administrasi terhadap penggunaan kendaraan dinas, salah satunya taat membayar pajak.

Kategori :