Termasuk Kartu Identitas, Pastikan 8 Hal Ini Kamu Ketahui Saat Ujian SKD CPNS 2024

Rabu 16-10-2024,10:27 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

3. Pakaian sesuai ketentuan

 

Pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, pelamar juga diharapkan memakai pakaian sesuai Peraturan BKN nomor 5 tahun 2024 saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Pelamar wajib memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu, pelamar dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

BACA JUGA:Perusahaan di Kepahiang Wajib Salurkan CSR!

BACA JUGA:Dilaporkan ke Kejati dan Gubernur, Bupati Tuntut PT.TUMS Harus Segera Evaluasi

4. Tidak tampil beda dari foto kartu ujian

Badan Kepegawaian mengimbau peserta SKD CPNS 2024 tidak berpenampilan berbeda dari foto yang ada pada kartu ujian. Sebab, peserta akan melui alat face recognition saat masuk ruangan tes, penampilan yang sama memudahkan proses pengenalan wajah.

 

5. Tidak membawa barang yang dilarang

Selain itu, sesuai dengan ketentuan BKN pelamar CPNS 2024 perlu memastikan untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dan tidak dibutuhkan dalam pengerjaan tes SKD. Diantaranya ialah barang-barang yang tidak boleh dibawa seperti buku catatan, kalkulator, Handphone, kamera, jam tangan dan aksesoris berharga, alat tulis kecuali pensil, senjata api atau benda, serta jimat.

 

Ketentuan BKN, pelamar CPNS hanya boleh membawa alat tulis berupa pensil dan kertas coretan yang disediakan saat akan masuk ke dalam ruang SKD.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Kejati dan Gubernur, Bupati Tuntut PT.TUMS Harus Segera Evaluasi

BACA JUGA:Sekian Lama Menunggu, Bansos Janda Fakir Miskin di Kepahiang Akhirnya Disalurkan

6. Hadir sebelum tes dimulai.

Kategori :