Besarnya anggaran dana tersebut lanjut bupati, disesuaikan dengan Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
BACA JUGA:Ini 2 Gedung yang Memenuhi Syarat Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
BACA JUGA:Gelar Rakercabsus, PDI Perjuangan Satu Suara Menangkan Nata-Hafizh Dalam Pilkada 2024
"Regulasinya jelas, masing-masing perusahaan setidaknya menyalurkan minimal 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam setahun," singkatnya.