Radarkepahiang.id - Satpol PP PBK Kepahiang kembali turun gunung untuk melakukan penertiban dan sosialisasi, Rabu 9 Oktober 2024.
Kali ini bermodalkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang dan pemerintah kelurahan, penertiban dan sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha dogan yang berada di seputaran Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
Kabid Perda Satpol PP PBK, Solati, S.Ip menuturkan bahwa penertiban dan sosialisasi ini dilakukan oleh pihaknya lantaran, banyaknya laporan terkait sampah bekas batok kelapa yang dibuang secara sembarangan oleh para pedagang.
BACA JUGA:Sering Kehilangan Mesin Air? Mungkin Orang Ini Pelakunya!
BACA JUGA:LPJU Banyak Rusak, Dishub Kepahiang Kekurangan Anggaran!
"Kami banyak menerima laporan terkait banyaknya sampah yang berserakan di sekitar Dusun Kepahiang, berdasarkan informasi tersebut sampah ini berupa sisa batok kelapa yang diduga memang sengaja dibuang secara sembarangan oleh para pedagang," ujar Solati.
Padahal menurut Solati, sebelum pihaknya melakukan penertiban dan sosialisasi ini, DLH Kepahiang sudah terlebih dahulu menyambangi para pedagang ini dan mengingtkan, agar sampah-sampah sisa batok kelapa itu dibuang pada tempatnya.
"Kita minta agar para pedagang ini menertibkan lapaknya dan membersihkan sendiri sampah-sampah tersebut, untuk sementara waktu ini masih bersifat teguran saja," lanjutnya.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan untuk CJH, Kemenag Kepahiang Gandeng Dukcapil
BACA JUGA:Terganjal Sarpras, Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Hanya Mampu Dilakukan di Sekolah
Sementara itu berdasarkan aturannya, para pedagang ini telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2005 pasal 2 ayat 1, tentang kewajiban setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk menjaga ketertiban dan keindahn kota.