Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!

Rabu 09-10-2024,13:34 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

"Ayat 2 juga mengatur tentang larangan buang sampah atau meletakkan barang dagangan di sembarang tempat yang akan mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota," singkatnya.

Kategori :