Puluhan Ribu Masyarakat Kepahiang Bebas Iuran BPJS Kesehatan

Senin 07-10-2024,14:42 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahian.id - Tahun Anggaran 2024  Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelontorkan sedikitnya Rp 14 miliar anggaran untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pembiayaan anggaran BPJS kesehatan tersebut merupakan program penerima bantuan iuran (PBI) bagi 30.800 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori warga kurang mampu.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Dr. H Tajri Fauzan, M.Si menjelaskan terkait dengan ketentuan peserta BPJS Kesehatan PBI ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait.

BACA JUGA:Cacat dan Banyak Masalah, Nama Arminsyah Lolos Administrasi Calon Dirut PDAM Kepahiang

BACA JUGA:Pohon Besar di Taman Santoso Mendadak Tumbang!

"Kalau untuk pembiayaan per tahunnya dengan jumlah 30.800 peserta BPJS Kesehatan PBI itu sekitar Rp 14 miliar, sesuai dengan MoU antara Pemkab Kepahiang dengan BPJS Kesehatan," kata Tajri.

 

Ia menjelaskan, terkait PBI ini diatur dalam Permensos nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, tujuannya untuk menjamin kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Dengan begitu, sebanyak 30.800 peserta PBI iuran BPJS kesehatannya dibiayai oleh Pemkab Kepahiang.

 

"Jadi, warga yang ditetapkan sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar iuran, karena sudah ditanggung oleh pemerintah daerah," jelas Tajri.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Curanmor dan Penipuan Online, Polsek Ujan Mas Lakukan Ini!

BACA JUGA:Hampir 4 Tahun Kosong, Pemkab Kepahiang Isi Jabatan Dirut PDAM Defenitif

Dia melanjutkan, dalam perjalanannya jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut terus diperbaharui oleh Pemerintah Kabupaten, mengingat jumlah masyarakat kurang mampu yang mungkin saja berkurang. Seperti adanya warga yang meninggal dunia, atau pun berpindah alamat.

Kategori :