Radarkepahiang.id - Wacana penghapusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) dan sebagai solusinya ialah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Namun, dijelaskan Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, MH menjelaskan terkait penghapusan tenaga harian lepas, Pemkab belum mendapat petunjuk ataupun regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu.
Terlebih, untuk mengatasi persoalan tersebut dengan rekrutmen PPPK, Pemkab Kepahiang menurutnya belum mampu dari segi anggaran. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih membiayai THL yang jumlahnya mencapai 800an orang tenaga harian lepas atau THL yang berstatus honorer.
BACA JUGA:Realisasikan Program Pengendalian Rabies, Pemkab Kepahiang Kekurangan Vaksin HPR
BACA JUGA:Panwascam Kepahiang dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Diketahui, dasar pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer ialah setelah diterbitkannya SE berupa pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemudian PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"Kalaupun seluruh tenaga honorer harus dihapuskan, paling tidak Pemerintah Kabupaten diberikan solusi dan kesiapan untuk merekrut PPPK. Namun, sampai saat ini kan belum seluruhnya dapat diangkat PPPK, dengan begitu terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang berlaku November 2023 itu, kita masih menunggu regulasi resmi ke daerah," jelas Sekda.
BACA JUGA:Sangat Memuaskan, Indeks Kepuasaan Jemaah Haji Kepahiang 85,83
BACA JUGA:Fix, Ini Nomor Urut Masing-Masing Pasangan Calon Bupati dan Wabup Kepahiang!
Belum berlakunya ketentuan tersebut, dikatakan Bupati, saat ini Pemkab Kepahiang masih membiayai tenaga harian lepas yang masih sangat dibutuhkan dalam membantu kerja organisasi perangkat daerah. Namun pada beberapa OPD harus melakukan pengurangan THL dampak dari terbatasnya dana alokasi umum (DAU) pada APBD TA 2023 ini.
"Mau tidak mau Pemkab masih sangat membutuhkan tenaga harian lepas, memang beberapa harus melakukan pengurangan karena terbatasnya anggaran," kata Sekda.