Sudah Dilimpahkan, Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah Lagi

Jumat 13-09-2024,09:58 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kerugian negara kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang bertambah lagi. Ini setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

 

Teranyar diketahui kalau kerugian negara dari kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, kembali bertambah dan jumlahnya nyaris menyentuh angka Rp700 juta.

 

Awalnya dalam kasus korupsi ini, Kejari Kepahiang mendapati kalau kerugian negara terjadi akibat SPj fiktif dan markup tersebut, senilai Rp619 juta. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Kejari Kepahiang menemukan adanya kerugian negara lainnya dan membuat jumlahnya menjadi jauh lebih besar lagi.

BACA JUGA:Pasar Digital Ancam Pedagang Pasar Tradisional di Kepahiang

BACA JUGA:Berenang di Suban, Anak 5 Tahun Asal Cinta Mandi Ditemukan Tewas Tenggelam

Dari yang sebelumnya Rp619 juta, kerugian negara kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini kembali bertambah Rp62 juta dan totalnya menjadi Rp681 juta.

 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH membenarkan adanya kerugian negara tambahan tersebut. Dikatakan Nanda, berdasarkan perhitungan yang mereka lakukan, terdapat penambahan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang sebesar Rp62 juta.

 

"Setelah kita melakukan penelusuran dan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan ternyata lebih banyak dari perhitungan sebelumnya. Ada penambahan sebesar Rp62 juta, sehingga ditotalkan kalau keseluruhannya mencapai Rp681 juta," ujar Nanda.

BACA JUGA:Rp12,2 Miliar DBH Provinsi Bengkulu Belum Masuk Kasda Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Berakhir Damai, Ini Alasan Keluarga Korban Penikaman Pelajar SMA Hingga Sepakat Cabut Laporan

Menurut Nanda, sampai saat ini 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian kerugian dengan total Rp555 juta. Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang tersisa dan belum dikembalikan oleh ketiga terdakwa adalah Rp126 juta.

Kategori :