Radarkepahiang.id - PA (18) pelajar SMA asal Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang sempat jadi tersangka kasus penikaman akhirnya bebas dari ancaman pidana, Rabu 12 September 2024.
Pelajar SMA di Kepahiang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Kepahiang, olda Bengkulu yang tega melakukan penikaman terhadap temannya sendiri ini, akhirnya dibebaskan setelah menempuh jalur Restorative Justice dan sepakat berdamai dan mencabut laporan bersama pihak keluarga korban.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, salah satu anggota keluarga korban membenarkan jika telah mereka memilih menyelesaikan masalah penikaman pelajar SMA ini dengan diversi atau Restorative Justice.
BACA JUGA:Loka POM Ingatkan Reseller Waspada Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar
Reky Andreas yang merupakan kakak kandung korban mengatakan, dirinya beserta pihak keluarga dan korban sendiri, telah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan yang sebelumnya menimpa adik kandungnya tersebut.
"Ya sudah damai, perkara ini tidak kami perpanjang," kata Reky.
Di singgung terkait alasannya memaafkan tersangka, pihak keluarga mempertimbangkan status tersangka yang merupakan seorang pelajar SMA dan memiliki masa depan yang masih panjang.
"Kami memaafkannya dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah karena yang bersangkutan masih sekolah. Masa depannya masih panjang, jadi kami tidak akan meneruskan perkara ini hingga ke pengadilan," lanjutnya.
BACA JUGA:Perubahan Cuaca, Dinkes Kepahiang Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap 2 Penyakit Ini