Anggota DPRD Tegaskan Tutup PT TUMS di Kabawetan, Alasanya Ini!

Rabu 11-09-2024,18:01 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip mendesak Pemkab Kepahiang untum segera menutup PT. TUMS yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Bukan tanpa alasan, selain karena masa HGU yang kadaluarsa dan tidak diperpanjang sejak 2021, keberadaan PT. TUMS juga dianggap tidak memiliki manfaat bagi daerah, terkhususnya lingkungan sekitar.

Salah satu yang paling disorot adalah terkait CSR yang dianggap tidak disalurkan untuk lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Tangani Longsor di Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu Kucurkan Dana Rp1 Miliar Lebih

BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 204 Segera Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya!

Padahal sejatinya, CSR ini menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan bisnis perusahaan dengan kebutuhan sosial dan lingkungan, sehingga dapat menciptakan sebuah ekosistem di mana semua pihak bisa mendapatkan manfaat dan keuntungannya.

Saat diwawancara beberapa waktu yang lalu, Edwar sempat menyinggung soal jalan, fasilitas sekolah dan kesehatan di sekitar PT. TUMS.

Menindaklanjuti hal ini, Radarkepahiang.id kemudian menyisir Desa Barat Wetan tepatnya di sekitar lokasi perusahaan ini berdiri.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemkab Kepahiang Pilih Kejari Kepahiang Sebagai Rujukan Konsultasikan Hukum OPD

BACA JUGA:Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

Benar saja, jalan yang menjadi akses menuju PT. TUMS ini tampak sangat memprihatinkan. Bahkan kondisi jalan yang tidak rata, bisa saja membahayakan pengendara atau pengguna jalan.

"Apa timbal baliknya ke daerah? seharusnya kan ada CSR. Tapi ternyata jalannya saja tetap hancur seperti ini," ujar Edwar.

Menurut Edwar, jika melihat perjalanan PT. TUMS selama ini, dirinya sangat mendukung jika memang PT. TUMS ini ditutup dan tidak lagi diberikan izin untuk beroperasi.

BACA JUGA:Sudah Ditengahi KPK, Lahan Puncak Mall Masih Sengketa?

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Soal Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol, Sekda: Tetap Kita Dorong

"Itulah kenapa saya setuju PT. TUMS itu ditutup saja. Tidak ada timbal baliknya untuk daerah dan lingkungan sekitarnya," lanjutnya.

Sekedar mengulas kembali bahwa, diduga membandel dan tidak mematuhi regulasi yang diterapkan, Edwar Samsi mendesak agar keberadaan PT TUMS segera ditutup.

Berlokasi di Desa Barat Wetan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh ini, dinilai sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar menilai kalau PT TUMS tidak mentaati regulasi yang ditetapkan. Bahkan perusahan ini dianggap acuh tak acuh terhadap kewajibannya terhadap Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Update Harga Kopi Robusta Naik Terus, Sekarang Tembus Rp66 Ribu!

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Langsung di Sini!

Sebab menurut Edwar, salah satu dari 2 lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan asing asal Taiwan ini, sudah expired atau habis masa berlakunya sejak tahun 2021 lalu.

Sayangnya meskipun masa berlaku HGU tersebut sudah habis, sampai saat ini PT TUMS masih terus beroperasi dan meraup keuntungan tanpa melakukan perpanjangan.

Maka dari itu, Edwar Samsi meminta agar Pemkab Kepahiang untuk bersikap tegas dan segera menutup PT TUMS yang berada di Kecamatan Kabawetan terasebut.

BACA JUGA:Sempat Disetujui Kementrian, Usulan 2 Unit Bus Sekolah Malah Batal

BACA JUGA:UU Anti Deforestasi Diberlakukan, Begini Nasib Ekspor Kopi Indonesia

"Kita sungguh prihatin dengan kondisi tersebut, seharusnya kalau HGU sudah habis masa berlakunya sejak 2021 lalu, tidak boleh beroperasi lagi. Artinya pihak perusahaan tidak mengikuti regulasi yang ada," sesal Edwar.

Kategori :