Radarkepahiang.id - Meskipun di tengah keterbatasan SDM, kinerja penghulu di Kabupaten Kepahiang tetap dituntut maksimal. Kekurangan tenaga penghululu ini, membuat pelayanan pencatatan pernikahan di Kabupaten Kepahiang harus dimaksimalkan dengan keterbatasan personel yang ada.
Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si mengatakan jika saat ini, hanya ada 13 orang penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) jajaran Kemenag Kepahiang.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini 3 ASN Kepahiang Pemenang Lelang Jabatan Eselon II
BACA JUGA:Sebagai Garda Terdepan, Penyuluh Didorong Sukseskan Program Pertanian
Dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah yang ada, idealnya kata Albahri mereka memiliki minimal 4-5 orang petugas penghulu di masing-masing KUA.
Terlebih lagi, kondisi jarak antara wilayah kecamatan ke desa-desa yang cukup jauh, kekurangan petugas penguhulu tersebut dikhawatirkan dapat menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
"Iya, masih dikategorikan daerah kita kekurangan penghulu. Saat ini hanya 13 orang, bahkan kepala KUA juga ditugaskan jadi penghulu. Dengan kondisi tersebut, kita tetap upayakan untuk memaksimalkan pelayanan pencatatan pernikahan," ujar Albahri.
BACA JUGA:10 Ketentuan Pendaftaran Peserta Seleksi CPNS 2024, Jangan Diabaikan!
BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024 Waspada Terhadap e-Materai Palsu, Ini Cara Memastikan e-Materai Asli!
Untuk menambah jumlah penghulu kata Albahri, perlu dilakukannya tes penghulu atau mengikutsertakan pegawai dalam tes kompetensi penghulu. Artinya untuk menjadi seorang penghulu, pegawai harus melalui serangkaian tahapan tes yang sudah ditetapkan.
Dia juga berpendapat jika penghulu, merupakan ujung tombak dari pembangunan dan pelayanan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.