Selanjutnya hasil pembahasan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diserahkan secara langsung oleh Ketua Pansus III, Anudin, S.Sos.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Dukung DPRD Bahas APBD Perubahan TA 2024
Di sini Anudin menyebutkan kalau setelah menginventarisir saran dan masukan, Pansus III melakukan kajian bersama dengan tenaga ahli DPRD, sehingga dicapai penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan LP2B.
"Kami berharap hasil kerja Pansus III ini dapat disetujui menjadi Perda untuk diundangkan demi penyelenggaraan upaya perlindungan lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang," tutup Anudin.