Radarkepahiang.id - JU (29) warga Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tersangka penimbunan sekaligus penjual BBM pertalite oplosan ternyata diketahui beroperasi tunggal alias seorang diri.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, tersangka mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kaki tangan untuk membantunya melancarkan bisnis haram ini.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, S.Sos mengungkapkan bahwa, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya selama menjalani operasi hanya bergerak sendirian saja.
BACA JUGA:Hasil Lab Forensik BBM Pertalite Oplosan Milik Warga Taba Saling Sudah Keluar, Segini Kadarnya!
BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polres Kepahiang Bentuk Timsus Untuk Pengamanan Berlapis
Mulai dari proses pembelian seluruh kelengkapan, tahapan pengoplosan serta distribusi, dilakukannya seoramg diri.
"Jadi berdasarkan pengakuannya, dia ini bergerak sendirian, tidak punya kaki tangan. Semua dilakukan secara tunggal," ujar Fredo.
Dengan demikian, artinya seluruh keuntungan dari penjualan BBM Pertalite Oplosan ini, juga dinikmati sendirian oleh tersangka.
Sementara itu diketahui pula kalau tersangka juga telah mengedarkan BBM Pertalite Oplosan ini ke sejumlah titik di luar Provinsi Bengkulu.