Melaporkan Pelanggaran Harga Gas LPG Subsidi Melebihi HET, Ini Kata Disperkop UKM Kepahiang!

Senin 19-08-2024,09:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Disperkop UKM Kepahiang menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada penjualan gas LPG subsidi di atas HET (Harga Eeceran Tertinggi).

Sebab sesuai aturan dan ketentuannya, pelaku yang menjual gas LPG subsidi di atas HET terancam dikenakan sanksi tegas oleh pihak yang berwenang. 

 

Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, Disperkop UKM Kepahiang menegaskan kembali jika HET gas LPG subsidi adalah Rp 21 ribu per tabung. 

BACA JUGA:Heboh, Warga Tebat Karai Ditemukan Tewas!

BACA JUGA:Daftar Harga Kopi Termahal di Dunia, Kopi Indonesia Termasuk!

Namun menurut Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, tidak semua laporan masyarakat terkait penjualan gas LPG subsidi ini bisa ditindaklanjuti. 

Karena menurut Jan Dalos, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika adanya laporan terkait penjualan gas LPG subsidi yang dijual melebihi HET di luar pangkalan gas LPG resmi.

 

"Kita mengingatkan agar pangkalan menjual gas LPG subsidi sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah, jangan melebihi itu. Jika melebihi HET, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi itu hanya bisa ditindak batas pangkalan saja," tegas Jan Dalos.

BACA JUGA:OPD Diminta Usulkan Lelang Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Gaji ASN Naik 30 Persen, Bupati: Kita Ikut Arahan Pusat

Sesuai dengan aturan dan ketentuan, Jan Dalos menjelaskan jika gas LPG subsidi tersebut harus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. 

Ke depan, masing-masing pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna LPG subsidi yang nantinya wajib didata menggunakan KTP.

 

Kategori :