Radarkepahiang.id - Terkait LHP BPK, Dinas Kesehatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan jika tidak ada indikasi kerugian negara di dalamnya.
Sejumlah catatan keuangan yang masuk dalam temuan LHP BPK tersebut, Menurut Dinas Kesehatan Kepahiang hanya karena kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) saja.
Sehingga terkait LHP BPK yang memuat Dinas Kesehatan Kepahiang tersebut dipastikan tidak memiliki indikasi kerugian negara.
BACA JUGA:HEBOH! Ular Piton Masuk Rumah Warga Kampung Pensiunan
BACA JUGA:Program Inpres Jalan Daerah Hanya Akomodir Pembangunan Jalan Ring Road
Dari LHP BPK tersebut diketahui kalau ada temuan yang menunjukkan jumlah pembelian makanan dan minuman, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota pembelian.
Mengenai hal itu Kadis Kesehatan Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, SKM M.Si memastikan kalau tidak ada indikasi kerugian negara pada pengelolaan belanja makan dan minum rapat tersebut.
Dengan demikian dia juga menegaskan kalau tidak ada Tuntutan Ganti Rugi yang harus mereka kembalikan.
BACA JUGA:Fakta Tersembunyi: Sejarah 17 Agustus Berikut Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945
BACA JUGA:6 Fakta Tersembunyi Tentang Kemerdekaan RI Tahun 1945, Soekarno Sakit Malaria!
"Kalau indikasi kerugian negara, tentu rekomendasinya TGR. Tapi untuk belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan ini, hanya temuan kelemahan SPI saja karena pelaporan yang tidak sinkron hingga menjadi temuan. Ini sudah kita koordinasikan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu dan akan ditindaklanjuti ke Inspektorat Daerah," terang Tajri di ruang kerjanya, Rabu 7 Agustus 2024.
Selanjutnya Tajri menjelaskan, LHP BPK tersebut memuat temuan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, adanya kelebihan biaya perjalanan dinas Rp 7.665.000, adanya kelebihan pembayaran baiya akomodasi penginapan Rp 2.434.259.000.