Sebelumnya persoalan terkait Bawaslu Kepahiang yang tidak memiliki kantor ini juga disinggung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Calon Peserta Seleksi Guru PPPK Wajib Tahu Kunci Lolos Tes Berikut Ini
BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Dibuka Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah!
Secara terbuka dan terang-terangan, Faham Syah meminta agar Pemkab Kepahiang dapat memberikan hibah secara penuh terhadap bangunan kantor yang berada tidak jauh dari Hutan Konak, Kelurahan Pasar Ujung tersebut kepada Bawaslu Kepahiang.
"Dengan status penuh menjadi milik Bawaslu, pastinya Bawaslu Kepahiang akan menjadi Satker penuh. Untuk mewujudkannya, kita berharap Pemkab Kepahiang dapat memberikan hibah tersebut secara penuh kepada Bawaslu Kepahiang," singkatnya.