Disperkop UKM Kepahiang: Jika Ada yang Jual Gas Elpiji Subsidi di Atas HET, Laporkan!

Jumat 02-08-2024,19:47 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

Tindakan penyimpangan pendistribusian gas Elpiji 3 kilogram ini sambung Jan Dalos, dapat dilakukan seperti mencabut izin operasi pangkalan. 

Jika mendapati laporan itu, ia meminta dinas instansi terkait untuk melakukan tahapan mulai dari pemberian teguran, pembinaan dan sampai pada tahap pencabutan izin.

 

"Kita minta gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram ini, dapat didistribusikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran. Selain itu juga dijual dengan tetap mengacu pada harga eceran tertinggi," ujar Jan Dalos.

BACA JUGA:Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Siap-Siap Satlantas Polres Kepahiang Incar Toko Penjual Knalpot Brong!

Sebagaimana diketahui, pendistribusian gas Elpiji subsidi dengan berat 3 kilogram masih menjadi permasalahan di Kabupaten Kepahiang. Seyogyanya, gas melon ini hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Namun tidak sedikit warga yang mampu juga menikmatinya.

 

Persoalan lain adalah harga gas Elpiji subsidi yang terkesan lepas kendali. Tak jarang stok gas Elpiji 3 Kg di pangkalan yang sudah kosong, tapi pengecer seperti di warung-warung pinggir jalan masih tetap dengan mudah ditemukan.

Mirisnya lagi, harga gas Elpiji di warung pinggir jalan ini, sudah jauh di atas HET yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kategori :