Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

Jumat 02-08-2024,14:43 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK mengungkapkan jika pelaku Karhutla bisa dihukum 15 tahun penjara. Ini disampaikannya bersamaan dengan imbauan stop Karhutla untuk seluruh lapisan masyarakat Kepahiang.

 

Kapolres Kepahiang mengatakan, siapapun yang nekat melakukan tindakan Karhutla di Kabupaten Kepahiang, dirinya memastikan kalau yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara.

Bahkan menurutnya, sesuai UU pelaku Karhutla bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Siap-Siap Satlantas Polres Kepahiang Incar Toko Penjual Knalpot Brong!

BACA JUGA:Tips Belajar Menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK, Paling Berpeluang Lolos!

"Kami melarang keras adanya aksi pembakaran hutan di wilayah hukum Polres Kepahiang ini. Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Karena ancaman hukuman pelaku Karhutla ini bisa sampai 15 tahun penjara," tegas Kapolres Kepahiang.

 

Bukan cuma bualan belaka, Kapolres juga menyebutkan kalau UU yang bisa menjerat pelaku Karhutla ini. Dia mengatakan jika pelaku Karhutla bisa dijerat Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999.

 

Pada pasal tersebut, siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan termasuk di dalamnya lahan terbuka, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi PDI Perjuangan, Nata-Hafizh Amankan 10 Kursi DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Selain Persiapan Materi, Berikut Ini Tips Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Teknis yang Wajib Diketahui

"Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI 1999, pelaku Karhutla bisa dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Kategori :