BACA JUGA:Simak, Ini Kabar Terbaru Tentang Pembukaan Seleksi PPPK Tahun 2024
BACA JUGA:Polisi Periksa 10 CCTv, Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Akhirnya Terungkap
Untuk diketahui, setelah pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2024-2029, nantinya unsur pimpinan dewan akan dipimpin oleh unsur pimpinan sementara. Ketentuan ini berlaku sampai dengan masing-masing Dewan Pimpinan Pusat atau DPP partai merekomendasikan penetapan unsur pimpinan terpilih berdasarkan hasil suara Pemilu.