"Sehingga permohonan pembatalan sertifikat tersebut dapat dilaksanakan setelah penghapusan aset dari pengguna dan atau persetujuan pengelola aset sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf b, Peraturan Menteri Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 21 tahun 2020, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Ini surat per tanggal 16 Juli 2024 lalu," jelas Euis.
Kesimpulannya, Euis mengatakan jika sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang tersebut, hanya dapat diproses sertifikatnya atas nama Pemkab Kepahiang, jika status asetnya dari Kementerian Kehutanan ini sudah terhapuskan dari data aset barang milik negara pada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Ini Kata Jaksa Soal Kerugian Negara Indikasi Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN
"Jadi, BPN/ATR sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan harus mengikuti prosedur tersebut, agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku," demikian kepala BPN/ATR Kepahiang.