Sudah Ditetapkan Pemerintah, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Langsung Diangkat PPPK

Selasa 23-07-2024,12:40 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Sudah Ditetapkan Pemerintah, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Langsung Diangkat PPPK

Radarkepahiang.id - Peluang bagi tenaga honorer diangkat PPPK saat ini semakin terbuka lebar. Peluang yang dinantikan oleh semua kategori tenaga honorer ini, diperoleh berdasarkan UU ASN dan keputusan MenPANRB terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:5 Tips Lolos Seleksi PPPK dan Seleksi CPNS 2024, Pasti Bisa!

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada 2 kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat PPPK. Sebab pemerintah pusat telah menetapkan kalau tahun 2024, persoalan tenaga honorer di seluruh birokrasi pemerintahan dapat segera diselesaikan. 

 

Melalui UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, menetapkan kalau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Artinya profesi yang satu ini akan segera dihapus oleh pemerintah. 

 

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau pihaknya telah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan Non ASN atau tenaga honorer agar tidak ada PHK massal.

BACA JUGA:7 Kiat Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2024

Dengan demikian pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori tenaga honorer untuk bisa langsung diangkat PPPK. Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan Non ASN yang nilai kelulusannya diukur berdasarkan peringkat terbaik.

 

Dalam pelaksanaanya, KemenPANRB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80 persen untuk dua kategori tenaga honorer tersebut. Sedangkan kuota 20 persen sisanya akan dibuka untuk formasi umum, dimana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik.

 

Syarat tenaga honorer diangkat PPPK

Meskipun 2 kategori tenaga honorer di atas menjadi prioritas, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat PPPK. Berdasarkan keputusan MenPANRB nomor 648/2023, berikut syarat yang perlu dipenuhi tenaga honorer agar langsung diangkat PPPK.

Kategori :