Kartu Hilang Jadi Gampang, Tunjukkan NIK atau KTP Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat di Faskes
Radarkepahiang.id - Hanya dengan menunjukan NIK dan KTP, saat ini peserta BPJS Kesehatan dipastikan tetap bisa berobat di Fasilitas Kesehatan atau Faskes.
Kebijakan ini diberlakukan setelah NIK resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bukan cuma itu saja, Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM juga mengatakan demikian.
BACA JUGA:Usut Tuntas Peristiwa Tragis di Talang Tige, 18 Saksi Diperiksa Polisi!
Dirinya menerangkan kalau diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN, adalah untuk mempermudah layanan yang kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Desnita menjelaskan, kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan dan penyelenggaraan program, agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan utama termasuk dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas layanan kepada peserta.
Ketentuan itu merujuk pada UU 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf a dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada peserta.
BACA JUGA:Mangkal di Tempat Terlarang, Dinas Perhubungan Ngaku Belum Ada Solusi Untuk Pedagang di Zona Hijau
"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan adalah mudah. Yaitu peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas seperti KTP. Kemudian cepat, peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar," jelas Desnita.
Kemudian untuk yang belum berusia 17 tahun, dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Desnita menjelaskan, pelayanannya pasti karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes, sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Catat dan Siap-siap, Ini Jadwal Pasti KPK RI Turun Langsung ke Kepahiang!
"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Perpres nomor 39 tahun 2019, tentang satu data Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dipertanggungjawabkan," tutupnya.