Menurut Jono, program pemutihan pajak kendaraan juga dapat meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat Pemkab Kepahiang dari Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Dihitung Berdasarkan Klasifikasi, Tarif Langganan PDAM Kepahiang Bakal Naik!
Oleh sebab itu, seluruh instansi terkait diwajibkan memanfaatkan seluruh item yang ada pada program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu.
"Untuk itu pak Sekda telah menerbitkan surat edaran tertanggal 19 Juni 2024 lalu. SE sudah disebarkan ke seluruh OPD, agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, untuk membayar pajak kendaraan dinas," lanjutnya.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Kawal Gerakan Sadar dan Tertib Arsip
Sementara itu Jono juga mengatakan kalau saat ini, tidak ada lagi kendala bagi OPD untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dinas ini.
Sebab menurutnya, setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak kendaraan yang dimiliki.
"Sudah seharusnya pajak kendaraan itu dibayarkan sebab masing-masing OPD sudah mengalokasikan anggaran pembayaran pajak kendaraan," demikian Jono.