Radarkepahiang.id - Dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu, Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap pengedar narkoba yang terkenal licin di Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA:4 Tersangka Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Kepahiang
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan 3 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan 1 tersangka jenis ganja.
Dalam Press Release yang diselenggarakan di Polres Kepahiang, Kamis 11 Juli 2024 diketahui kalau dari 3 tersangka kasus narkoba ini, salah satunya adalah pengedar narkoba yang terkenal licin di Kepahiang. Dia adalah RK (28), warga Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang.
Bukan hanya terkenal licin, pengedar narkoba yang satu ini juga merupakan pengedar yang sudah masuk dalam catata hitam dan menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Petani Wajib Paham, Berikut Ini Jenis Pupuk NPK Subsisi dan Non Subsidi yang Banyak Beredar
"Dari 4 tersangka ini, 3 adalah tersangka kasus narkoba jenis sabu. Kemudian dari ketiga tersangka kasus sabu ini, kita berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial RK. Dia adalah TO lama kita yang memang dikenal licin," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kabag Ops. AKP. Angga Yuli Hermanto.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka RK, jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan HR (30), warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang dan RM (23), warga Desa Air Meles, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang bertindak sebagai pengguna sabu-sabu.
"Setelah kita menangkap RK, kita juga berhasil menangkap 2 temannya yang lain, yakni HR dan RM," lanjutnya.
Sementara itu dari tangan ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu ukuran kecil.