Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Agendakan Inventarisasi Aset Tanah

Rabu 10-07-2024,15:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang kembali mengagendakan inventarisasi aset tanah dalam rangka tertib administrasi bagi barang milik daerah. 

BACA JUGA:Sempat Dirawat di RS Padang, Jemaah Haji Asal Kepahiang Tinggal di Mekkah Tiba di Bumei Sehasen

Setelah tahun sebelumnya dilakukan inventarisasi aset, tercatat totalnya mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang diinventarisir tersebut, tercatat pula kurang lebih sekitar 20 bidang tanah yang sampai saat ini belum dimanfaatkan. 

 

Diketahui, aset tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut ialah aset tanah dari kegiatan pengadaan lahan yang dilakukan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni,S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, tujuan dilakukannya inventarisasi aset tanah milik Pemkab Kepahiang ini, adalah untuk pengumpulan data, baik tekstual dan spasial yang dilaksanakan guna mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan dan pemanfaatannya.

 

"Tahun 2023 lalu kita sudah melakukan inventarisasi aset tanah milik Pemkab Kepahiang. Dari inventarisasi itu, sekitar kurang lebih 20 bidang tanah belum termanfaatkan. Kita mengagendakan lagi inventarisasi ini agar tertib administrasi," jelas Herwin.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

Dijelaskan Herwin, terkait dengan pemanfaatan bidang tanah tersebut sepenuhnya adalah hak dan kewenangan Pemkab Kepahiang. Apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah ataupun bidang tanah yang diatasnya akan dibangun instansi daerah, sepenuhnya adalah wewenang pemerintah daerah.

 

Namun yang jelas kata Herwin, BKD Kepahiang bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan inventarisasi aset tanah agar aset milik daerah tidak berpindah kepemilikannya dan tercatat secara administrasi.

BACA JUGA:Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Herwin melanjutkan, upaya sertifikasi barang milik daerah ini juga merupakan langkah pengamanan terhadap BMD demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah. 

Kategori :