Pada dasarnya kata Teddy, DAK bidang infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional bidang infrastruktur.
"Untuk OPD yang menerima DAK ini, masing-masing sub bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK bidang infrastruktur, sebagaimana ditetapkan oleh Menkeu," demikian Teddy.