Punya DAK Rp 8,5 Miliar, Dinas PUPR Kepahiang Ngaku Hanya Mampu Akomodir Pembangunan 2 Link Jalan

Minggu 07-07-2024,18:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Pada dasarnya kata Teddy, DAK bidang infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional bidang infrastruktur. 

 

"Untuk OPD yang menerima DAK ini, masing-masing sub bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK bidang infrastruktur, sebagaimana ditetapkan oleh Menkeu," demikian Teddy.

Kategori :