Radarkepahiang.id - Melalui serangkaian penyelidikan panjang, Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya terbang ke Jabar dan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak bawah umur.
BACA JUGA:Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masih di Bawah 2 Persen!
Dia adalah JA (33), warga salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak bawah umur ini, berhasil dilakukan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, Minggu 2 Juli 2024.
Penangkapan terhadap JA dilakukan dengan melibatkan personel Satreskrim Polres Cianjur, Polda Jawa Barat. Pelaku persetubuhan anak bawah umur ini juga, berlangsung di Desa Sukarama, Kecamatan Bojong Picung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ditikam Tersangka Penggerebekan Judi Togel, Kanit Tipiter Diganjar Penghargaan HUT Bhayangkara
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan anak bawah umur ini.
Dia menjelaskan kalau saat ini, pelaku sudah berhasil ditangkap polisi dan dibawa menuju Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, pelaku persetubuhan anak bawah umur ini kita amankan di Jabar. Saat ini masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Kepahiang," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terjun Bebas, Ini Daftar Hp Canggih Mendadak Turun Harga
Hingga berita ini ditulis, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait kronologi terjadinya persetubuhan terhadap anak bawah umur ini bisa terjadi. Sebab untuk memberikan keterangan tersebutm pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.