BACA JUGA:PPS dan Pantarlih di Kepahiang Pilih Tinggalkan Jabatan!
Sementara berkenaan dengan LHP BPK RI tersebut, dia mengatakan jika akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Iya, Badan Kesbangpol tentu akan bertanggungjawab dan menindakjuti LHP BPK RI yang sesuai ketentuannya akan dibayarkan. Terkait dengan ketentuan pemberian honorarium tim pelaksana Paskibraka ini, kami akan telaah serinci mungkin," tutupnya Musi Dayan.