Radarkepahiang.id - Honorarium kegiatan Paskibraka, Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu menjadi temuan BPK RI. Bahkan temuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta tersebut, masuk dalam rekomendasi yang dilayangkan DPRD Kepahiang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI baru-baru ini.
BACA JUGA:Diancam 2,8 Tahun, Terdakwa Penikaman Personel Polres Kepahiang Minta Keringanan
Adapun yang menjadi temuan BPK RI di Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang ini, adalah terkait adanya temuan belanja honorarium kegiatan Paskibraka. Honorarium tim kegiatan Paskibraka Kabupaten Kepahiang pada tahun 2023 dalam LHP BPK RI dinilai, tidak sesuai dengan ketentuan Perpress nomor 23 tahun 2020.
Mulai dari tenaga harian lepas yang mendapatkan uang saku, PNS dan THL yang masuk dalam tim kegiatan Paskibraka tidak mengikuti kegiatan namun tetap menerima honorarium.
Honorarium ini juga dibayarkan oleh Kesbangpol kepada pihak yang namanya tidak tercantum di dalam SK bupati nomor 200-537 tahun 2023.
BACA JUGA:Galaxy A04s, Hp Samsung Spesifikasi Terbaik yang Dilengkapi Proteksi High Level, Harganya Murah!
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Paskibraka tahun 2023 di Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, mencapai Rp 30.697.500.00.
Saat dikonfirmasi terkait temuan BPK RI ini, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos M.Si secara tidak langsung mengakuinya.
Dia bahkan mengungkapkan kalau terjadinya kelebihan bayar honorarium kegiatan tim pelaksana Paskibraka tersebut, disebabkan oleh kegiatan Paskibraka yang melibatkan banyak pihak.
"Untuk pelaksanaan kegiatan Paskibraka ini, membutuhkan bantuan banyak pihak yang tidak masuk dalam SK bupati. Sehingga harus kami siasati mengenai hal itu," terang Musi Dayan.
Musi Dayan memastikan kalau ke depan, terhadap pelaksanaan kegitan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang agar menetapkan tim sesuai dengan tugas dan fungsinya.