2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, masing-masing pelamar melamar pada formasi yang diinginkan, tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi dasar atau SKD. Tes SKD ini menyajikan Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelengsi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
BACA JUGA:Melintas di Kepahiang, Konvoi Truk Batu Bara Disebut Bikin Masalah!
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Setelah dinyatakan lolos passing grade dengan sistem komputer assisted test atau CAT, peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang atau SKB. Soal-soalnya adalah seputar jabatan fungsional yang dilamar.
4. Wawancara
Kemudian, peserta yang dinyatakan lolos SKB, dapat melakukan tes wawancara untuk nanti akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024. Untuk diketahui, bawa tahapan tes wawancara ini akan berbeda-beda setiap instansinya.
5. Integrasi Nilai dan Pengumuman.
Setelah SKD, SKB dan wawancara selesai, peserta CPNS 2024 akan dilakukan integrasi nilai yang dilakukan oleh masing-masing instansi tempat peserta melamar formasi.
Adapun perhitungan integrasi nilainya adalah bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen, integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen, total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SDK 40 persen dan total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis lainnya (SKB 2).
6. Pemberkasan