Nikah Sirih Masih Tinggi dan Banyak Digandrungi Pasutri, KUA Tebat Karai Lakukan Ini!

Selasa 18-06-2024,01:24 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu mengungkapkan kalau sampai saat ini, angka nikah sirih masih cukup tinggi. Ini terlihat dari banyaknya permohonan Pasangan Suami Istri atau Pasutri yang mengajukan permohonan untuk diisbatkan.

BACA JUGA:Bupati Pergi Haji, Salat Idul Adha Pemkab Kepahiang Dihadiri Wakil Bupati Zurdi Nata, Ini Pesannya!

Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, MH mengatakan jika nikah sirih ini, adalah tindakan yang  sering dilakukan oleh pasangan sebagai jalan pintas melegalkan hubungan. Padahal lanjut Bambang, tindakan tersebut merupakan  perbuatan yang melanggar UU nomor 1 tahun 1974 yang saat ini diubah menjadi UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

 

"Masih ada warga atau pasangan suami istri yang sudah menikah satu tahun, sementara pernikahannya belum tercatat di KUA. Makanya kita akan mendata Pasutri yang belum memiliki buku nikah karena hanya nikah sirih atau sah secara agama ta[i tidak tercatat di KUA," terang Bambang.

BACA JUGA:Dicatat Ya, Ini 19 Daftar Formasi Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA, Tapa Syarat Tinggi Badan!

Untuk menekan angka pernikahan sirih di Kecamatan Tebat Karai ini sendiri, Bambang mengungkapkan jika KUA Tebat Karai, akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar setiap pernikahan harus tercatat di KUA. Selain turun langsung, sosialisasi ini menurut Bambang juga akan dilakukan dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam.

 

"Untuk itu kita menyarankan Pasutri yang sebelumnya menikah sirih, untuk melengkapi persyaratan administrasi lengkap untuk diajukan ke Pengadilan Agama agar diisbatkan pernikahannya agar nanti bisa mendapatkan buku nikah. Syaratnya seperti surat keterangan nikah dari kepala desa atau lurah, fotokopi KK, KTP dan surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA," jelas Bambang.

 

Bambang mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan nikah sirih seperti yang saat ini masih banyak ditemukan. Karena menurut Bambang, hal ini nantinya akan merugikan pihak perempuan, apa lagi jika sudah memiliki anak. 

BACA JUGA:Soal Bansos Korban Judi Online, Dinsos Kepahiang: Belum Ada Pembahasan

Dampak negatifnya dari pernikahan sirih adalah, tidak hanya pernikahan yang tidak tercatat di KUA saja. Karena dari pernikahan tersebut tidak bisa diterbitkan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak yang tidak dapat dicantumkan nama sang ayah.

 

"Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayahnya," tutup Bambang.

Kategori :