Sementara pada press release sebelumnya, diketahui bahwa AM selaku mantan kepala sekolah MAN 2 Kepahiang ini mendapatkan jatah yang paling besar yakni mencapai 50 persen.
Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan, bahwa secara keseluruhan KN yang ditimbulkan atas pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 sebesar Rp 619.320.974.
Keuntungan tersebut pun kemudian dibagi oleh 3 tersangka dengan persentase, AM sebesr 50 persen, EP sebesar 30 persen dan sedangkan US hanya 20 persen.
BACA JUGA:Info Haji: H-2 Jelang Wukuf di Arafah, Ini Pesan Bimbad Untuk Calon Jemaah Haji Asal Kepahiang
"Nanti akan kita lihat apakah cukup KN itu sesuai dengan yang dinikmatinya atau masih kurang atau malah sudah berlebih. Sementara ini perhitungan masih berjalan dan kita akan lihat beberapa waktu ke depan," sampai Kasi Pidsus.