Dapat Jatah 50 Persen, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikkan KN Rp 150 Juta!
Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya tersangka EP yang bertindak sebagai bendahara MAN 2 Kepahiang mengembalikan total Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 186 juta (diangsur 2 kali) dan US sebagai Kepala TU, sebesar Rp 60 juta. Kini giliran AM selaku mantan Kepala MAN 2 Kepahiang akhirnya juga ikut mengembalikan KN yang telah ditilepnya dari Dana BOS Man 2 Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022.
Pengembalian KN dari mantan kepala MAN 2 Kepahiang ini, tidak lah lebih besar dari tersangka EP namun tidak pula lebih kecil dari tersangka US.
BACA JUGA:Ketahuan Maling Kopi, Pria Asal Kabawetan Ini Malah Pilih Mencuri Motor!
Berdasarkan press release penerimaan pengembalian KN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang Tahun 2021-2022, mantan kepala MAN 2 Kepahiang ini diketahui telah mengembalikan KN sebesar Rp 150 juta.
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa terhadap KN yang dikemablikan tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kepahiang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai BB dalam proses persidangan.
"Hari ini mantan kepala MAN 2 Kepahiang telah mengembalikan KN dari tindak pidana korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021-2022 sebesar Rp 150 juta, selanjutnya uang KN tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan sebagai BB dalam persidangan di pengadilan," ujar Nanda.
Pertanyaannya, apakah pengembalian senilai Rp 150 juta ini merupakan jumlah keseluruhan KN yang telah dinikmati oleh tersangka AM?
Pasalnya jumlah pengembalian ini tidaklah lebih besar atau bahkan tidak sama besar dengan jumlah pengembalian yang telah diantarkan oleh EP selaku bendahara.