Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Kepahiang Sebut Korban Dibayar Tapi Minta Dinikahi
Radarkepahiang.id - Ditangkap polisi karena setubuhi anak bawah umur, NW warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Warga Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak bawah umur yang juga merupakan warga Kabupaten Kepahiang ini, membenarkan jika perbuatan tidak senonoh tersebut, diawali dengan perkenalan keduannya melalui aplikasi sosial media, MiChat.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Dapat Bagian 50 Persen dari Total Rp 619 Juta!
Perkenalan melalui aplikasi MiChat tersebut kemudian membawa keduannya terlalu jauh sampai akhirnya, terjadilah kasus persetubuhan anak bawah umur ini.
Namun mirisnya dari pengakuan tersangka, diketahui kalau saat melakukan kencan pertamanya, pria yang merupakan warga Kepahiang ini mengatakan jika ada transaksi uang yang diberikannya kepada korban.
BACA JUGA:Alhamdulilah, Puluhan Warga Desa Sidorejo Terima BLT DD Periode Juni 2024
Bukan hanya itu saja, sebelum kasus ini mencuat dan membawa dirinya berakhir di balik jeruji besi, pria mengatakan kalau korban sempat menuntut pertanggungjawaban dengan cara minta dinikahi.
"Saya bayar, setelah itu dia minta dinikahi, tapi saya tidak mau. Saya kenal dia dari aplikasi MiChat," ungkap tersangka.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak menerangkan, persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak bawah umur ini, sudah berulang kali.