Disway banner

Sertifikat Lahan GOR Diterbitkan BPN Tahun 2015 Statusnya Lahan Terminal, Luasnya 26.935 M2?

Sertifikat Lahan GOR Diterbitkan BPN Tahun 2015 Statusnya Lahan Terminal, Luasnya 26.935 M2?

Sertifikat Lahan GOR Diterbitkan BPN Tahun 2015 Statusnya Lahan Terminal, Luasnya 26.935 M2?--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Aset lahan seluas 26.935 M2 yang kini berdiri bangunan GOR yang berlokasi di Desa Tebat Monok ternyata dalam pencatatan aset pada Badan Keuangan Daerah adalah sebidang tanah yang dipergunakan untuk Terminal Tipe B. Aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu kini tengah dalam penyidikan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Digerebek Bersama Berondong, PPPK Dinas Pertanian Terancam Sanksi dan Hukum Adat!

BACA JUGA:Ada 2 Dugaan Pelanggaran Terjadi di Lahan GOR, Semula untuk Terminal Type B

Diketahui, sertifikat lahan hak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan pada 17 Desember 2015, saat itu Kakan Pertanahan BPN Kepahiang Ir. Krisno Kusdibyo. Bahwa lahan seluas 26.935 M2 dalam peta sertifikat bersebelahan dengan RSUD Kepahiang, dan sisi belakang dan kiri lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Bando Amin.

BACA JUGA:Langsung Cair Tanpa Modal, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis!

BACA JUGA:Langsung Cair Tanpa Modal, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis!

Kemudian, warkah nomor:4191/2015 sertifikat tersebut adalah pengganti dari sertifikat karena lama dari HP.No.00008.Surat Ukur 00142/Tebat Monok/2008 Tgl 28-08-2008. Kemudian surat ukur dalam penerbitan sertifikat tersebut merupakan pengganti bagi Surat Ukur nomor 00142/Tebat Monok/2008 tanggal 27 Agustus 2008 sesuai dengan hasil pengukuran ulang yang dituangkan dalam BAPU no.2/BAPU-07.07/XI/2015 tanggal 06 November 2015.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Sekretaris Herwin Novyansyah, SE MM Jum'at 13 Februari 2026 menerangkan, sesuai dengan sertifikat, lahan seluas 26.935 M2 tersebut dipergunakan untuk lahan terminal tipe B.

BACA JUGA:1 Box Besar Berisi 20 Dokumen Penting Disita Jaksa Dari Rumah Bando Amin

BACA JUGA:Ada Dugaan Hilangnya Aset Lahan Pemkab Kepahiang di Kawasan GOR Tebat Monok!

"Sertifikat ini terbit atas nama Pemkab Kepahiang seluas 26.935 M2 yang dipergunakan untuk terminal tipe B," jelas Herwin.

 

Disinggung terkait dengan dasar dilakukannya pensertifikatan lahan seluas 26.935 M2 yang tidak sesuai dengan pengadaan tahun 2006 seluas sekitar 32.578 M2, dikatakan Herwin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi hanya melakukan pencatatan aset sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkab Kepahiang.

Sumber: