Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Dapat Bagian 50 Persen dari Total Rp 619 Juta!

Selasa 11-06-2024,14:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang. id - Dari 3 tersangka kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, tersangka AM yang merupakan mantan kepala MAN 2 Kepahiang ternyata mendapatkan bagian paling banyak, yakni 50 persen dari jumlah keseluruhan kerugian negara yang ditemukan Kejari Kepahiang.

 

Berdasarkan hasil penyidikan pada kasus korupsi Dana BOS ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang mendapati angka jika total Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022, berjumlah Rp 1,8 miliar. Dari angka tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan kerugian negara sebesar Rp 619.320.974. 

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp246 Juta, Kepala Sekolah Masih Nol!

Lalu, mengalir kemana saja kerugian negara yang jumlahnya lebih dari setengah miliar ini?

Melalui Press Release Kejari pengembalian kerugian negara Selasa 11 Juni 2024, Kajari Kepahiang, Ika Mauludhina, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan kalau total kerugian negara tersebut, hanya dibagi 3 kepada masing-masing tersangka. 

 

Namun dalam pembagiannya, mantan kepala MAN 2 Kepahiang (tersangka AM) mendapatkan pembagian jauh lebih banyak dibandingkan 2 tersangka lainnya, yakni 50 persen dari total kerugian negara yang ditemukan. Sementara tersangka EP yang sebelumnya berstatus sebagai bendahara MAN 2 Kepahiang, mendapatkan bagian sebanyak 30 persen. Kemudian tersangka US yang merupakan kepala TU, mendapatkan bagian sebanyak 20 persen saja.

 

"Secara persentase pembagian dari kerugian negara pada dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, garis besarnya tersangka AM 50 persen, EP 30 persen dan tersangka US 20 persen. Namun, nantinya secara rinci akan kita lihat dan dibuka di persidangan," ungkap Kasi Pidsus.

BACA JUGA:INGAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bukan Berarti gratis

Dari total kerugian negara Rp619 juta tersebut, Kasi Pidsus ini mengungkapkan jika saat ini, sudah ada pengembalian kerugian negara dari tersangka EP dan US dengan jumlah total pengembalian Rp 246 juta. Rinciannya tersangka EP melakukan pengembalian Rp 186 juta dan tersangka US melakukan pengembalian kerugian negara Rp 60 juta.

 

Sedangkan untuk tersangka AM yang mendapatkan pembagian dengan persentase paling banyak, sampai saat ini tidak kunjung melakukan pengembalian kerugian negara ke Kejari Kepahiang seperti 2 tersangka lainnya.

Terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh 2 dari 3 tersangka ini, Kasi Pidsus mengatakan kalau pihaknya belum dapat memastikan apakah sudah sesuai atau belum dengan jumlah pembagian yang sebelumnya didapatkan oleh kedua tersangka. Karena menurut Febrianto Ali Akbar, untuk memastikannya secara detil, pihaknya masih harus melakukan penghitungan lebih lanjut.

Kategori :