"Sejauh ini komunikasi dengan tim penyidik kepada kuasa hukum dan pihak keluarga. Kita berharap pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara penuh. Kalaupun nanti pengembalian tidak secara utuh, nanti dikembalikan ke penyidik sesuai dengan prosedur," demikian Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Data Lengkap, Penerima Bansos Janda di Kepahiang Sudah Ditetapkan
Sekedar mengulas kembali, dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini Kejari Kepahiang sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka. Dari total pengelolaan anggaran tahun 2021-2022 yang berjumlah Rp 1,8 miliar, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 619.320.974.