Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan 2024. Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan kebijkan relaksasi pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Data Diri Nasabah Bank Mandiri Buka Rekening Via Online
Ada berbagai macam keringanan yang diberikan pemerintah melalui program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini. Diantaranya berupa penghapusan denda atau sanksi administratif hingga pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya.
Program ini sangat membantu masyarakat pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Sebab melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang masih salah dalam menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut. Ada yang beranggapan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan ini, sama halnya dengan menggratiskan pajak kendaraan yang tertunggak atau terlambat dibayarkan.
Jika berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan 2024 tidak mengubah besaran pajak kendaraan. Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Namun pada program pemutihan pajak kendaraan ini, sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut, secara resmi dihapuskan atau dihilangkan. Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
BACA JUGA:Data Lengkap, Penerima Bansos Janda di Kepahiang Sudah Ditetapkan
Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Di Provinsi Bengkulu saja, ada sejumlah jenis pemutihan pajak kendaraan, rinciannya pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.