Pemerintah Provinsi Bengkulu menjelaskan jika program ini untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan komersial lainnya.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB serta pembebasan biaya BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan
Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling di masing-masing Samsat setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.