Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

Jumat 07-06-2024,14:51 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang memastikan, wisata Danau Suro yang terletak di Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, tetap wajib bayar pajak.

 

Kepala Disparpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan, pemilik atau pengelola Danau Suro tetap wajib bayar pajak, lantaran lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kepahiang yang terletak di lokasi wisata Danau Suro.

BACA JUGA:Info Haji: Kondisi Prima, Calon Jemaah Haji Asal Kepahiang Matangkan Persiapan Sambut Puncak Haji di Armuzna

"Iya, masih wajib bayar pajak, tapi tidak keseluruhan. Karena di lokasi wisata Danau Suro itu, ada aset Pemkab Kepahiang," terang Rudi.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, aset milik Pemkab Kepahiang di dalam lingkungan destinasi wisata Danau Suro tersebut ada beberapa item. Sehingga kewajiban pemilik lahan dan pengelola destinasi wisata Danau Suro dalam hal pajak, hanya berupa pajak retribusi parkir dan juga retribusi penggunaan aset milik Pemkab Kepahiang itu saja.

BACA JUGA:WASPADA! Bank Mandiri Sebut Ada Kasus Pencurian Data Diri di Kepahiang, Korbannya Banyak Warga Bermani Ilir

"Jadi hanya parkir dan penggunaan aset saja, selebihnya itu kepemilikannya pribadi," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan kalau dalam rangka mengembangkan potensi wisata, Disparpora Kepahiang berencana untuk melakukan lelang terhadap sejumlah aset khususnya aset di bidang pariwisata.

BACA JUGA:Tidak Harus Siang, Sekarang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepahiang Bisa Dilakukan Malam Hari

Namun sebelum itu, Rudi mengatakan jika saat ini mereka masih harus melakukan penelusuran terhadap seluruh aset pariwisata yang menjadi milik Pemkab Kepahiang.

 

Kategori :