Hasil cek yang disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi formulir di loket pendaftaran. Lalu, pemilik kendaraan diminta melakukan pembayaran, penerbitan STNK dan SWDKLJJ di loket pembayaran.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Gangguan Sutet 3 Provinsi Tuntas 100 Persen
Pemilik kendaraan kemudian tinggal mengambil STNK baru, datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru sampai waktu yang ditetapkan oleh Kantor Samsat.