CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

Kamis 06-06-2024,15:14 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Hasil cek yang disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi formulir di loket pendaftaran. Lalu, pemilik kendaraan diminta melakukan pembayaran, penerbitan STNK dan SWDKLJJ di loket pembayaran. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Gangguan Sutet 3 Provinsi Tuntas 100 Persen

Pemilik kendaraan kemudian tinggal mengambil STNK baru, datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru sampai waktu yang ditetapkan oleh Kantor Samsat.

Kategori :