CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

Kamis 06-06-2024,15:14 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih. Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka terhitung sejak 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Siapkan Syaratnya, Sebentar Lagi Bansos Janda Bakal Disalurkan Pemkab Kepahiang

Program yang seyogyanya meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pajak ini, berlaku di seluruh kantor Samsat di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, diharapkan diharapkan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

 

Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi di Provinsi Bengkulu.

 

"Pentingnya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini. Segera selesaikan kewajiban pajaknya selama program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung," demikian gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ditiap wilayah umumnya berbeda-beda. Di Provinsi Bengkulu, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

 

Diantaranya ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan bea balik bama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya. 

BACA JUGA:Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?

Kemudian prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling, ataupun Samsat di tiap-tiap daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ini.

 

Lalu, ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan. Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor.

Kategori :