- Janda yang tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah.
BACA JUGA:Bawang Merah Tembus Rp50 Ribu, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha di Kepahiang
- Janda yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan masuk kategori miskin dan sulit memenuhi kebutuhan dasar.
- Janda yang sudah terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Penerima Bansos janda ditentukan 1 nama anggota keluarga dalam Kartu Keluarga
- Mempunyai NIK yang telah dipadankan dengan data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5,7 SR Guncang Kepahiang!
"Jika memang sesuai, yang bersangkutan akan langsung usulkan sebagai calon penerima manfaat program Bansos janda di Kabupaten Kepahiang," demikian Helmi.