Siapkan Syaratnya, Sebentar Lagi Bansos Janda Bakal Disalurkan Pemkab Kepahiang

Kamis 06-06-2024,14:20 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bantuan Sosial atau Bansos janda sebentar lagi akan disalurkan Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Melalui Dinsos Kabupaten Kepahiang, penyaluran Bansos janda ini masih dalam tahap pendataan. 

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam rangka peningkatan kualitas keluarga di Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat Bansos janda ini akan segera disalurkan Pemkab Kepahiang melalui Dinsos Kabupaten Kepahiang.

 

Namun untuk mendapatkan Bansos janda ini, ada sejumlah persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Seperti dikatakan Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd kepada Radarkepahiang.id belum lama ini.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Gangguan Sutet 3 Provinsi Tuntas 100 Persen

Dia mengatakan kalau Bansos janda ini, tidak diberikan kepada seluruh janda yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tetapi menurutnya, Bansos janda ini hanya akan diberikan kepada janda-janda kategori tertentu saja. Yakni janda yang masuk dalam golongan janda fakir miskin.

 

"Sekarang masih pendataan. Bansos janda ini disalurkan kepada janda fakir miskin yang berperan sebagai kepala keluarga. Program Bansos janda ini juga bertujuan untuk peningkatan kualitas keluarga serta wujud dari kesetaraan gender dan hak anak," ujar Helmi.

BACA JUGA:Banyak Keuntungannya, Simak Berikut Ini Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh janda agar bisa menerima Bansos janda dari Pemkab Kepahiang melalui Dinsos Kabupaten Kepahiang ini. Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos janda ini sebagai berikut:

 

- Janda fakir miskin sebagai kepala keluarga yang masih mempunyai tanggungan.

- Janda karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

- Janda yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan ASN.

Kategori :